Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Hino BG 8119 UK, dump truck Hino BG 8831 DC, 33 jerigen ukuran 35 liter serta 690 liter BBM jenis bio solar.
"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya. (chy)