Kejati Sumsel Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Inspektorat Sumsel, Ini yang Disita!

Kamis 18-01-2024,15:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan giat penggeledahan terhadap rumah EK tersangka korupsi gratifikasi pada Inspektorat Provinsi Sumsel.

Giat penggeledahan rumah tersangka EK berlokasi di Jalan Lettu Karim Kadir, Perumahan Mitra Permai, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Kota Palembang, Kamis 18 Januari 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang turut hadir dalam giat mengatakan penggeledahan tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan yang dilakukan.

"Dalam perkara ini sudah dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, benda lain yang dianggap perlu dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK," ungkapnya.

BACA JUGA:Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Selain giat penggeledahan, lanjut Vanny dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi berupa gratifikasi oknum ASN Inspektorat berinisial EK, juga masih memanggil beberapa nama untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.

Menurut catatannya, jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi dan akan terus dilakukan pemanggilan sejumlah nama lainnya secara bergilir.

Dia berharap, terhadap sejumlah nama-nama yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel agar bersikap kooperatif dan hadir pemanggilan sebagai saksi.

Sementara itu, dari pantauan giat penggeledahan sendiri dilakukan sekira pukul 10.00 WIB yang dilakukan kurang lebih lima orang jaksa penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Selain itu, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan giat penggeledahan dikawal oleh 4 orang anggota Polisi Militer dari matrah Angkatan Laut.

Giat penggeledahan dilakukan lebih kurang satu jam setengah, dengan menggeledah pada tiap ruangan dan laci penyimpanan berkas rumah tersangka EK.

Giat itu juga dihadiri oleh pihak Ketua RT serta Lurah setempat ini, berjalan kondusif pemilik rumah istri tersangka kooperatif dengan petugas jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejari Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.

Kategori :