SUMEKS.CO - Guna menciptakan sinergitas mengenai penanganan masalah hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan teken dua nota kesepahaman (MoU).
Bertempat di kantor Kejari OKU Selatan, Selasa 16 Januari 2024 dua MoU tersebut yakni dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan dan PLN UP3 Lahat.
Penandatangan dua nota kesepahaman atau MoU sendiri, dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dan masing-masing perwakilan.
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, menerangkan dua penandatangan MoU terhadap dua instansi tersebut merupakan bentuk sinergitas dengan kantor Pengacara Negara Kejari OKU Selatan.
BACA JUGA:Berprestasi Sepanjang 2023, Kejari OKU Selatan Diganjar Prestasi Satker Berkinerja Terbaik Pertama
"Khususnya pendampingan hukum guna mendukung kegiatan-kegiatan dua instansi atau lembaga tersebut pada bidang perdata dan tata usaha negara," kata Adi Purnama.
Dalam penandatangan dua MoU ini, lanjut Adi Purnama juga bertujuan untuk mendorong tegaknya supremasi terutama pada bidang penegakan hukum yang berkeadilan terkait berbagai potensi masalah yang bakal terjadi.
Terlebih, lanjut Adi Purnama permasalahan hukum itu meliputi adanya masalah terkait gugatan hingga sengketa hukum seperti sengketa Pemilu 2024 mendatang.
"Hingga adanya permasalahan hukum terkait aset-aset milik PLN UP3 Lahat," sebutnya.
Selain pendampingan hukum, kata Kajari tugas lainnya dari bidang Datun Kejari OKU Selatan ini meliputi bantuan hukum ataupun pendapat hukum baik yang bersifat litigasi atau non-litigasi.
"Dan yang terakhir ada juga pelayanan hukum gratis yang berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lainnya," terang Adi Purnama.
Dia berharap dengan adanya dua nota kesepahaman atau MoU ini, Kejari OKU Selatan dapat membantu kedua lembaga atau institusi tersebut khususnya pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.(*)