PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir Senin 15 Januari 2024.
Kali ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan jaksa Kejati Sumsel di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH.
Tiga orang saksi yang dihadirkan merupakan tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015.
Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi bernama Zulfikar yang merupakan tim akusisi dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.
Disampaikannya di hadapan majelis hakim, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN.
Disebutkannya juga, dinilai dari sisi operasional sehingga dia menilai tidak ada nilai kerugian negara.
"Karena uangnya tidak hilang, karena untuk operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya," terang saksi Zulfikar.
Keterangan saksi Zulfikar tersebut turut dipertegas pula Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum Milawarma Cs.
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!
Didampingi Ridho Junaidi SH MH, Gunadi menerangkan bahwasanya minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di tahun 2015 merupakan hal yang wajar.
Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.
Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'