Didalam truk tersebut didapati 30 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar. Total sekitar 1.050 liter. Sementara di gudang tersebut ditemukan barang bukti 143 jerigen berukuran 35 liter dimana total ada sekitar 5.000 liter. "Gudang tersebut berada disamping rumah milik tersangka Ari Ardiansyah. Terhadap perkara tersebut para tersangka di amankan di Mapolres Muara Enim," terangnnya.
Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 perliter. BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya. (*)