Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Senin 15-01-2024,07:29 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Yang terjadi di lapangan, justru PLN melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dengan meminta biaya bervariatif kepada pemilik lahan, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang. 

Tindakan PLN tersebut jelas telah mengangkangi dan membuat undang-undang tersebut tidak dilaksanakan alias mandul. 

Sikap tidak peduli dengan aturan ini terus viral di media sosial, meski tidak membuat PLN sebagian satu-satunya perusahaan penyedia pelayanan listrik di Indonesia mengikuti aturan tersebut. 

BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh

Salah satu akun media sosial yang kerap menyoroti PLN yang rutin "memalak" masyarakat ini adalah pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias @Cak Sholeh. 

Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris. 

Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam. 

Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan. 

BACA JUGA:Hindari Calo! Ternyata Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN Cuma Segini, Bisa Online Juga

Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan. 

"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri. 

Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu. 

Menariknya, PLN memberikan keterangan, kalau memang survey itu memenuhi syarat di situ, itu harus membayar biaya pemindahan. 

"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh. 

BACA JUGA:Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

Kategori :