SUMEKS.CO - Perusahaan Listrik Negara alias PLN seolah-olah tidak peduli dengan keberadaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahkan perusahaan plat merah itu membuat undang-undang tersebut mandul.
Bagaimana tidak, kasus warga diminta biaya oleh PLN, saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di lahan pribadi, terus saja bermunculan.
Meski dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada hak dan kewajiban PLN sebagai perusahaan yang menyediakan pelayanan listrik.
Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, terdiri 6 ayatayat, Ayat 1 berbunyi:
BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam undang-undang tersebut memang PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik, tapi PLN juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.
Meski faktanya PLN tidak pernah memberikan ganti rugi saat menggunakan lahan pribadi atas penanaman tiang, bahkan PLN tidak pernah meminta izin.
Padahal aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.
Dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Pada pasal 30 ayat (2) disebut: "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,".
BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta