Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini

Minggu 14-01-2024,14:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Faris menegaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui saluran pembayaran resmi sesuai prosedur PT PLN (Persero).

Senada dengan kasus yang menimpa seorang warga Bangli Provinsi Bali yang harus merogoh kocek pribadi sebesar Rp75 juta, agar tiang listrik dapat dipindahkan dari tanah miliknya.

Menurut pihak PLN Unit Induk Distribusi Provinsi Bali, seharusnya pihak pelanggan atau yang mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik juga harus mengajukan permohonan keringanan biaya.

Pihak PLN mengklaim, tingginya biaya tersebut lantaran yang dipindahkan bukan satu tiang listrik saja.

BACA JUGA:Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya

Melainkan gardu listrik, yang diapit dengan dua tiang listrik besar disampingnya.

Oleh karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan tergolong kompleks.

Selain itu, menurut pihak PLN setempat bahwa dalam proses pemindahan gardu atau tiang listrik biasanya ada material yang tidak bisa di pakai lagi.

Jika ada bahan atau material yang tidak bisa dipakai lagi, maka solusinya adalah mengganti dengan yang baru. Karena ada salah satu material yang sifatnya hanya satu kali pakai saja.

BACA JUGA:Belum Kelar Kasus di Sidoarjo, Kasus Pindah Tiang PLN Dibebani Biaya Rp29 Juta Juga Terjadi di Surabaya

Singkatnya, jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. 

Tapi terlebih dulu telah bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. 

Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan, dan dari situlah keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal.

Masih terkait pemasangan tiang sebelumnya PLN memastikan telah dilakukan atas seijin masyarakat setempat. 

Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, dan di prediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

BACA JUGA:Tak Pernah Izin Apalagi Sewa, Giliran Minta Pindah Tiang Dikenakan Biaya, PLN Langgar Undang-undang Ini

Kategori :