Sebenarnya, pihak PLN tidak mempermasalahkan kalau ada pelanggan atau masyarakat yang ingin memindahkan gardu dan tiang listrik.
Hanya saja perlu digaris bawahi, PLN tidak memiliki anggaran khusus untuk pekerjaan tersebut, dan biaya dibebankan kepada pihak pemohon.
Terlebih lagi, tujuan didirikannya tiang listrik yakni untuk kepentingan banyak orang.
Dalam Undang-undang pun sudah diatur bahwa segala sesuatu bumi, air, dan bangunan yang menyangkut hidup banyak orang berada dibawah wewenang negara.
Sedangkan jika seluruh masyarakat tidak mengizinkan berdirinya tiang dan gardu listrik, PLN pun tidak bisa mengalirkan listrik.
BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta
Meski begitu, kasus mengenai biaya pemindahan tiang listrik PLN ini masih menjadi bahan perdebatan warganet, terutama pendirian tiang listrik diatas tanah pribadi atau didalam pekarangan rumah. (*)