PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga saksi pihak swasta sudutkan mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, salah satu terdakwa kasus pemberi suap Rp10 miliar terhadap Dalizon.
Tiga saksi itu sengaja dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung RI di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 12 Januari 2024 terkait adanya penyerahan sejumlah uang khususnya kepada terdakwa Herman Mayori.
Tiga saksi kontraktor swasta rekanan Dinas PUPR Muba yakni Riko, Heri Zaman serta satu nama yang telah dipidana kasus OTT KPK bernama Suhandi turut dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan secara bergilir.
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Herman Mayori Kandas, Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Sidang
Dipersidangan saksi Riko mengungkapkan pada sekira tahun 2019, pernah menyerahkan uang kepada Herman Mayori senilai Rp500 juta.
"Mulanya Herman Mayori menghubungi saya hendak meminjam uang Rp2 miliar, hanya menyanggupi Rp500 juta," ungkap saksi Riko.
Uang tersebut, kata Riko diserahkan melalui PPK bernama Irfan di pelataran parkir depan Kopitiam Bukit Golf Resto Palembang tanpa ada tanda terima.
Meski uang tersebut dikatakan sebagai pinjaman, kata Riko tidak ada perjanjian khusus kapan harus dibayarkan.
"Dan hingga saat ini uang tersebut belum dibayarkan, karena saat itu takut jabatan Herman Mayori sebagai Kadis PUPR, jadi segan meminta uang yang telah dipinjam itu," terang saksi Riko.
Senada juga dikatakan saksi Heri Zaman kontraktor overlay lapangan terbang di Muba, yang turut dipinjam sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar oleh terdakwa Herman Mayori pada awal tahun 2020.
Terhadap penyerahan uang kepada Herman Mayori itu, Heri Zaman menuturkan ada kwitansi pernyataan hutang.
Dalam kwitansi pernyataan hutang itu, lanjut saksi Heri Zaman ada batas waktu pengembalian uang yang dipinjam Herman Mayori selama 6 bulan.
BACA JUGA:Herman Mayori Juga Dapat Diskon Hukuman