Ditegaskan Vanny, akan ada beberapa sanksi hukum terhadap ASN yang melanggar netralitas, diantaranya dapat dijerat dengan Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017.
"Sangsi pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," tegasnya.
Sementara, lanjut Vanny juga dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa hukuman disiplin berat dimulai penurunan jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP 94 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 4.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan edukasi terkait netralitas menjelang Pemilu 2024 kepada para ASN dilingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ada Pesan Baik Dandim 0406 kepada Awak Media di Tiga Kabupaten Kota Ini
Selain itu, dia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Posko Pemilu terdekat.