PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Charma Afrianto dilaporkan ke Polda Sumsel, atas dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp 502 juta.
Modus yang dilakukan Charma yang mengklaim sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Palembang jalur Independen, menjanjikan proyek dan meminta uang pelancar kepada korbannya Roisa Halidaiza (31).
Namun, setelah uang pelancar ditilap, pekerjaan yang dijanjikan, yaitu proyek pengaspalan jalan menuju TPA Gandus Palembang tahun anggaran 2023, tidak ada.
Charma pun dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor LP/B/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2024.
Dugaan penipuan ini berawal saat korban Roisa dijanjikan terlapor Charma mendapatkan proyek dengan nilai miliaran rupiah.
Namun, terlebih dahulu terlapor meminta uang sebesar Rp 502 juta sebagai pelancar urusan.
Meski proyek tersebut belum jelas, pelapor pun tertarik dan memberikan uang secara bertahap.
"Klien kami tertarik, memberikan uang secara bertahap. Pertama transfer Rp306 juta pada Februari 2023,” kata kuasa hukum pelapor, Rico Wantrisno SH.
BACA JUGA:Charma Afrianto, Bakal Calon Wako Palembang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Dalam bulan April 2023, uang kembali ditransfer, hingga totalnya mencapai Rp 502 juta, meski hingga tutup tahun 2023, proyek yang dijanjikan tidak ada.
“Terlapor hanya sanggup mengembalikan uang Rp482 juta, berjanji akan diberikan pada tanggal 31 Desember 2023. Tapi sampai saat ini tidak ada pengembalian,” beber Rico.
Charma Afrianto tidak menapik keterangan pelapor tersebut. Tapi dirinya berkeles pengerjaan yang rencananya dikerjakan tahun 2023 ditunda dan direncanakan dianggarkan tahun ini (2024).
Karena diundur, kata dia, secara otomatis proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Nyalon Wako Palembang, ini Modal Charma Afrianto