SUMEKS.CO - Kabar gembira tak hanya didapatkan oleh para PNS dan PPPK, TNI dan Polri juga ternyata mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 ini.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengungkapkan bahwa TNI dan Polri akan naik gaji sebesar 8 persen.
"Sama halnya dengan gaji PNS dan PPPK, kenaikan gaji untuk TNI Polri juga 8 persen," terangnya.
BACA JUGA:WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan gaji juga akan dirasakan pula oleh para pensiunan. Adapun besaran kenaikan gaji pensiunan adalah 12 persen.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menerangkan, kenaikan itu hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
"Artinya, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi," sebutnya.
BACA JUGA:WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!
Untuk kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri ini akan dibayarkan secara rapel menunggu aturan pelaksana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau misalnya Peraturan Pemerintahnya terbit pada Maret, berarti Januari-Februari dibayarkan di Maret," katanya.
Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:
BACA JUGA:Sinergitas TNI Polri Saat Melakukan Pengecekan Lokasi Titik Hotspot Kebakaran Hutan Dan Lahan
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732