BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah dilaporkan menyimpan senjata api laras pendek lengkap dengan amunisinya.
Pasutri itu adalah M Urip (77) dan Paimah (58). Keduanya diamankan Polsek Sungsang, pada Jumat 15 Desember 2023.
Petani itu sendiri merupakan warga Jalan Parit 12, RT 05/02, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungsang.
BACA JUGA:Polsek Belitang I Razia Kos-kosan, 2 Pasang Bukan Pasutri Terciduk, Eh Ternyata Ada Warga Palembang
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan keduanya diamankan berawal adanya rapat sekaligus pertemuan di rumah Musmulyadi, Kepala Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin dengan kedua pelaku.
"Pertemuan itu membahas soal pemasangan setrum harimau yang dilakukan Urip, dan hal itu menganggu aktivitas warga di malam hari," jelasnya didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Pada saat sedang membahas soal pemasangan setrum harimau itu, Kepala Desa melihat hal yang mencurigakan di dalam tas yang dibawa Paimah istri dari Urip.
Lantas Kepala Desa langsung menghubungi anggota Polsek Sungsang untuk segera datang ke rumah.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan
Akhirnya personel Polsek Sungsang datang dan langsung melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh Paimah itu.
"Saat digeledah, anggota mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam yang berisikan dua butir amunisi berukuran 38 mm dan dua butir amunisi berukuran 9 mm," terangnya.
Kemudian kedua pasutri yang lansia itu langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolsek Sungsang untuk diproses lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku, senpi iti digunakan untuk berburu babi hutan," terangnya.