Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Selasa 19-12-2023,18:46 WIB
Editor : Edward Desmamora

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.(qda)

Kategori :