Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.(qda)
Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Selasa 19-12-2023,18:46 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 16-07-2025,16:05 WIB
Pasutri di Palembang Viral Gasak Helm Ditangkap Polisi, Hanya Bisa Tertunduk Malu
Rabu 16-07-2025,11:35 WIB
PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya
Selasa 15-07-2025,09:54 WIB
Melompat dari Pos, Karyawan Batu Bara di Banyuasin Ditemukan Tim SAR Gabungan di Hutan, Kondisi Linglung
Minggu 13-07-2025,13:04 WIB
Kapal Nelayan Ditembaki Saat Berada di Sungai Sembilang Banyuasin, Satu Orang Alami Luka Tembak
Senin 07-07-2025,19:14 WIB
2 Warga Plaju Diamuk Massa di Air Kumbang Banyuasin, Kepergok Bobol Rumah
Terpopuler
Rabu 16-07-2025,05:43 WIB
Viral Penampakan Pria Mirip Lord Rangga ‘Sunda Empire, Netizen Terlanjur Berspekulasi
Rabu 16-07-2025,06:51 WIB
Obok-Obok Kantor Dispora dan KONI, Kejari Muara Enim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar
Rabu 16-07-2025,12:24 WIB
Saksi Pengawas Proyek Pokir Anita Noeringhati Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah
Terkini
Rabu 16-07-2025,21:20 WIB
Auto Joget! Video Musik Shopee x JKT48 'Lebih Hemat, Lebih Cepat' Jadi Tren Baru
Rabu 16-07-2025,20:26 WIB
Perkokoh Persatuan dan Kesatuan, Kodim 0402/OKI Gelar Komsos
Rabu 16-07-2025,20:17 WIB
Seorang Pengendara Motor di Palembang Kesal Ditilang, Klaim Hanya Dirinya yang Diberhentikan
Rabu 16-07-2025,20:04 WIB