OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Viral di media sosial sebuah video yang menayangkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.
Terkait viralnya video Kades yang mengajak warga di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir untuk mendukung Caleg tertentu tersebut, membuat Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, berkomentar.
Menurut Bupati Ogan Ilir, adanya video viral oknum Kades tersebut hendaknya tidak dibesar-besarkan. Karena, oknum Kades tersebut menyampaikan dukungan saat sedang ngobrol santai di teras rumah.
"Saya sudah lihat videonya, tapi saya pikir oknum Kades itu tidak berbicara di forum resmi, hanya ngobrol di teras. Jadi jangan dibesar-besarkan," kata Panca kepada SUMEKS.CO, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA: Pramudya Kusumawardana Resmi Gantung Raket, Ternyata Ini Alasannya
Kendati demikian, Bupati Ogan Ilir tetap meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepada pihak Bawaslu silahkan memprosesnya. Dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memberikan surat teguran," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menekankan kepada seluruh Kades di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada para Kades untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa dan atau fasilitas negara, untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Pelindo Regional II Resmikan Terminal Penumpang Pelabuhan Boom Baru Palembang
Bupati Ogan Ilir juga menyebutkan, bahwa seluruh Kades mempunyai hak untuk mendukung calon tertentu. Asal saja, jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan instrumen di desa untuk mengkampanyekan Caleg tertentu.
"Kalau hanya ngobrol biasa di ambenan, di teras rumah, saya rasa itu jangan dibesar-besarkan," ujarnya.
Menurut Bupati Ogan Ilir, yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika Kades memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan Caleg tertentu, terlebih lagi menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Caleg.(*)