Pentingnya Memilih Pemimpin! Perhatikan Baik-Baik Ini Tata Cara Memilih Pemimpin Dalam Islam

Senin 18-12-2023,13:41 WIB
Reporter : Ernanda Evana
Editor : Rappi Darmawan

Akan tetapi jika membutuhkan pemimpin yang dapat memimpin suatu lingkup keuangan, negara dan rakyat maka dianjurkan untuk memilih pemimpin dengan sifat amanahnya. 

3. Menggunakan metode yang layak dalam mengangkat pemimpin

Metode dalam pengangkatan pemimpin ini harus berdasarkan dengan syari’at dan bertujuan untuk kemashlahatan umat.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Tuna Netra yang Membuat Rasulullah Muhammad SAW Mendapat Teguran dari Allah SWT

Tidak bisa asal memilih pemimpin hanya karena suka padahal dalam diri calon pemimpin tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin. 

Dalam sejarah memilih pemimpin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi isyarat bahwa kepemimpinan selanjutkan diberikan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

Ini merupakan mandat implisit dari pemimpin sebelumnya yang dikuatkan dengan perjanjian. 

Maka setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar menjadi pemegang kekuasaan selanjutnya. 

BACA JUGA:Geger! 21 Desember 2023 Bumi Disebut Akan Gelap Gulita Karena Dukhon, 3 Tanda Ini Jadi Buktinya

Selain ini metode ini juga dapat dilaksanakan dengan adanya mandat secara langsung dari pemimpin sebelumnya. 

Contohnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang memberikan surat secara langsung berisi kepemimpinan selanjutnya akan diberikan kepada Umar bin Khattab. 

Tentu perkara ini bukan karena Abu Bakar dekat dengan Umar, akan tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat Umar bin Khattab layak dipilih menjadi pemimpin. 

4. Dipilih dari melihat shalat dan semangat jihadnya

BACA JUGA:Minum Zam-zam Dibolehkan Berdiri, Tapi Tidak dengan Air Lainnya, Mengapa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Allah SWT memberikan perintah kepada hambaNya agar hendaknya pemimpin atas mereka adalah orang yang beragama islam.

Rakyat hendaknya menaati pemimpinnya selama pemimpinnya tersebut masih melaksanakan shalat. 

Kategori :