Para sopir ini mengaku baru 1- 2 bulan melakukan aksinya itu. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan akan melakukan penyelidikan.
“Tersangka mengku akan mendapatkan upah Rp300 ribu dari setiap ton (1.000 liter) solar yang terkumpul. Kini barang bukti sudah diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” tambah dia.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Mereka melanggar Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU RI No.06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)