BACA JUGA:Satu Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim Ditangkap Jatanras di Bangka
Dia mengimbau, kepada para terpidana lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya lebih baik menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk bersembunyi bagi, kami akan kejar sebagaimana instruksi pimpinan," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang.
Dalam perkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP.
BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Terdakwa Kasus Dugaan Pengrusakan Akan Ajukan Pledoi
Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum 1 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.