"Tersangka ini kita amankan saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 228,48 gram sabu kristal, serta 350 mili liter sabu cair dari industri rumahan sabu oplosan tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan resedivis pasa kasus yang sama. Tersangka pernah dihukum selama 10 tahun.(*)