PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalami materi penyidikan perkara korupsi suap dan gratifikasi pajak, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel panggil dan periksa petinggi KPP Palembang Ilir Timur berinisial AR.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 11 Desember 2023 membenarkan AR memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diterangkan Vanny, AR yang merupakan Kepala KPP Palembang Ilir Timur hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk diambil keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi kasus tersebut," ungkap Vanny.
Vanny mengatakan, AR hadir tidak sendiri melainkan turut hadir dan diperiksa penyidik yakni Kasi Pelayanan KPP Prabumulih tahun 2019-2021 berinisial AB.
Diterangkan Vanny, kedua nama tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel seputar kasus yang menyeret tiga tersangka oknum mantan pegawai pajak.
Namun, Vanny enggan membeberkan lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
"Karena itu sudah masuk materi penyidikan perkara," ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, pemanggilan sejumlah nama tersebut masih dalam rangkaian penyidikan untuk menguatkan alat bukti perkara.
Sekaligus, lanjut Vanny guna melengkapi berkas perkara untuk tiga orang oknum mantan pegawai pajak Palembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Diketahui, sederet nama sudah dipanggil dan diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2019-2021.
Dimulai dari pihak KPP Pratama Palembang, KPP Prabumulih, pihak perbankan hingga kepada perusahaan-perusahaan baik swasta atau milik pemerintah.