KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi melalui divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM, M Aknan MPdi menjelaskan, untuk masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka hanya 10 hari.
Untuk seleksi berkas dimulai 11-22 Desember 2023. Lalu untuk hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.
Lanjut Aknan, pengumuman penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 29-30 Desember 2023. Setelah itu, akan dilakukan screening mulai tanggal 30 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024.
Screening ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Masa kerja anggota KPPS adalah mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama masa kerja tersebut, anggota KPPS akan bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pemungutan suara di TPS yang mereka mampu.
"Jadi tidak langsung ditetapkan. Yang lolos baru ditetapkan pada 29-30 Desember,” ujar M Aknan MPdi, Jumat 8 November 2023.
Dijelaskan, untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Kabupaten OKI terdapat total 2.237 TPS yang tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten OKI. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 15.659 anggota KPPS.
BACA JUGA:Intel Korem 044/Gapo Temukan 350 Kiloliter Solar Ilegal di Kapal SPOB, Diserahkan ke Polda Sumsel
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).
Disampaikan Aknan, syarat lainnya adalah fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, kata Akan, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun.
BACA JUGA:Waw, CitraLand Palembang Hadirkan Wahana Ferris Wheel Pertama dan Terbesar di Sumsel!