Keramas, Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haid Dilarang? Berikut Penjelasannya

Jumat 08-12-2023,14:45 WIB
Reporter : Ernanda Evana
Editor : Rappi Darmawan

Yang artinya: "Orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku, terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijah” (HR. Muslim)

Larangan untuk keramas, memotong rambut dan kuku selama haid diselaraskan dengan hadits Nabi diatas. 

Ketua Lembaga Fatwa dan Riset Al-Azhar, Syaikh Said Asykar menjelaskan bahwa keramas saat haid itu diperbolehkan. 

Adapun rambut yang rontok secara tidak sengaja dari kepala maka ia seperti sampah, karena bukan menjadi bagian dari anggota tubuh lagi. 

BACA JUGA:Shalat Terus, Maksiat Jalan, Emang Boleh? Dengar Nasehat Ustadz Adi Hidayat Berikut

Yang dianjurkan oleh Syaikh Said Asykar adalah jangan memotong rambut dengan sengaja selama masa haid. 

Begitu pula seperti potong kuku, alangkah baiknya memotong kuku dapat dilakukan sebelum masa haid. Namun jika kukunya patah saat masa haid maka boleh dibuang dan tidak perlu dibawa bersuci karena itu termasuk sampah. 

Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam sesi penjelasan lewat akun resmi Ustadz Abdul Somad @Ustadz Abdul Somad Official yang diikuti oleh 4,12 juta pengikut. 

Video youtube berdurasi 2.42 menit ini ditonton sebanyak 40 ribu penonton. Menurut Ustadz Abdul Somad sebagaimana dalam mahdzab Imam Syafi’i memotong kuku dan rambut secara sengaja sebaiknya dihindari karena ini tidak dianjurkan. 

BACA JUGA:Hanya untuk Umat Nabi Muhammad, Dua Surah Ini Jadi Rahasia Doa Cepat Dikabulkan Allah

Seorang perempuan bisa memotong rambut atau kukunya sebelum masa haid datang karena sejatinya perempuan bisa menghitung jadwal haid sesuai dengan siklus bulanannya. 

Hal ini dikarenakan dalam mahdzab imam syafi’i lebih menjaga kehati-hatian perkara fiqih. Itu sebabnya Ustadz Abdul Somad menganjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku secara sengaja selama haid.

Adapun keramas sehinga menyebabkan beberapa rambut rontok dari kulit kepala diperbolehkan untuk dibuang saja, tidak harus disimpan.

Adapun menyisir rambut yang menyebabkan rambut tersebut rontok, Ustadz Somad mengarahkan kepada dua pendapat yaitu Imam Syafi’i yang menganjurkan untuk menyimpan rambut atau kuku tersebut dan membawanya mandi saat bersuci.

BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman Agar Cepat Kaya dan Mudah Taklukkan Hati Seseorang, Pasti Diijabah dan Makbul

Atau pendapat Syaikh Said Asykar yang membolehkan untuk membuang rambut yang sudah rontok itu karena sama dengan sampah. 

Kategori :