Bawaslu Minta Pendampingan Kejari OKI Pengelolaan Keuangan Hibah
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri OKI.
Khususnya pendampingan pengelolaan keuangan hibah di Bawaslu OKI. Terkait pendampingan itu dilakukan penandatangan Mou antara Bawaslu OKI dengan Kejari OKI.
Pelaksanaan penandatanganan Mou pendampingan pengelolaan keuangan hibah tersebut, di Hotel Cipta Kayuagung, Rabu 6 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona SHi mengatakan, pihak Bawaslu OKI melakukan pendampingan dengan Kejari OKI dalam pendampingan pengelolaan keuangan hibah.
BACA JUGA:Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih
Yakni dengan tujuan jangan sampai terjadi hal-hal yang diinginkan karena ketidaktahuan mengenai pengelolaan keuangan.
"Mengenai pengelolaan keuangan ini sering terjadi kesalahan diadministrasi maka oleh karena itu kita berupaya semaksima mungkin berhati-hati," ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan, Rabu 6 November 2023.
Romi menjelaskan, adanya pendampingan dengan Kejari OKI ini sebagai kontrol dalam pengelolan keuangan.
Meskipun petugas dalam pengelolaan ini sudah biasa dan telah mendapatkan pelatihan khusus.
"Kita butuh pendampingan karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan jangan sampai," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, mengatakan untuk tahapan pemilu agar berjalan sesuai agenda yang ditetapkan dan lancar perlu adanya tanggung jawab semuanya termasuk Kejari OKI.
Dimana Kejari dalam hal ini di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berkolaborasi dengan Bawaslu agar tahapan pemilu yakhi anggaran berjalan dengan sesuai ketentuan.
Lanjutnya, meskipun disisi lain fungsi kejari OKI juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni dengan Mou bersama ini.