Berdasarkan aturan yang ada, melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), fasilitas milik Pemprov, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta supaya bersih dari alat peraga kampanye.
Selain itu, juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Curi Start Kampaye, Bawaslu OKU Timur Copot Baleho Caleg
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi menyampaikan, bahwa pihaknya telah menentukan terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.(*)