3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

Senin 27-11-2023,16:32 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Juga subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Nah Lho! Sanksi Berat Menunggu, Identitas Oknum TNI Tendang Motor Ibu-Ibu Bonceng Anak di Bekasi Terungkap

Ketiganya melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. 

Korban Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Korban diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. *

 

 

Kategori :