Juga subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiganya melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023.
Korban Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Korban diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. *