JAKARTA, SUMEKS.CO - Tiga oknum TNI akhirnya dituntut Oditur Militer dengan hukuman mati.
Terdakwa pembunuh korban Imam Masykur juga terancam dipecat dari TNI.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir tampak berdiri tegap saat surat tuntutan dibacakan.
Semua anggota berpangkat Praka yang semula diinisialkan RM, HS dan J itu menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Oditur militer minta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana pokok hukuman mati.
“Dan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.
Oditur juga menuntut hal yang sama untuk terdakwa 2 dan 3, pidana pokok pidana mati, dan pidana tambahan dipecat dari TNI.
Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto beranggotakan hakim Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur.
Sebelum dibunuh, korban diculik dari tempatnya bekerja kemudian dianiaya hingga meninggal.
Ketiga terdakwa diketahui adalah personel Paspampres.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.