SUMEKS.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menetapkan lima syarat wajib bagi tenaga honorer yang ingin diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lima syarat ini, wajib dicermati oleh para tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Jikalau tidak, maka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi sulit.
Akan tetapi, perbedaan terjadi pada syarat tenaga honorer dokter. Karena, persyaratan tenaga honorer dokter yang akan diangkat menjadi PPPK, lebih terbilang spesifik lagi.
Adapun lima syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK, yakni :
BACA JUGA:Hore! Menteri Keuangan Berikan Kado Spesial kepada Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia pada 2024 Ini
1. Tenaga ahli atau khusus dan dibutuhkan oleh negara, namun tidak tersedia di kalangan PNS, dapat diangkat dengan syarat usia 46 tahun serta telah mengabdi satu tahun.
2. Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
3. Pengangkatan dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama dan menjelang usia 46 tahun.
4. Telah menjalani masa kerja satu tahun secara terus menerus, khusus honorer dokter ini tidak berlaku jika telah usai menjalani masa baktinya.
BACA JUGA:3.200 Tenaga Honorer di Ogan Ilir Tunggu Kepastian, Akankah Diangkat Jadi ASN?
5. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau menjalankan tugas dengan usia maksimal 46 tahun, bersedia ditempatkan didaerah terpencil, tertinggal atau perbatasan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui UU tersebut, pemerintah ingin melakukan sebuah penataan tenaga honorer seperti verifikasi, validasi hingga pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi ASN.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai mekanisme untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. (*)