Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel

Kamis 16-11-2023,12:19 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi Darmawan

Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.

Jauh sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel saat itu Sarjono Turin SH MH menerangkan modus yang dilakukan 

Berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.

Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.

BACA JUGA:Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Tantang Kejati Bongkar Mafia Pajak di Sumsel

Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Coreng Nama Lembaga, 3 Tersangka Oknum ASN Pajak Palembang Malah Mangkir dari Panggilan Penyidik

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Kategori :