OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum penimbun daerah aliran sungai (DAS) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan, terhadap oknum penimbun aliran Sungai Bobosan yang berada di Desa Beti.
"Besok suratnya kita antar kepada pihak-pihak yang melakukan penimbunan daerah aliran sungai. Karena, kami mendapat dua laporan terkait aktivitas tersebut," ungkapnya, Rabu, 15 November 2023.
Bustanul menyebutkan, bahwa aktivitas penimbunan aliran sungai ini, tidak hanya terjadi terhadap aliran Sungai Bobosan di Desa Beti. Aktivitas penimbunan juga terjadi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Daerah Aliran Sungai di Ogan Ilir Hendak Ditimbun, Kades Ungkap Sosok yang Mengklaim Pemilik Lahan
"Untuk Desa Talang Aur ini diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan. Jadi, dua-duanya kita lakukan pemanggilan, dan sudah dijadwalkan pekan depan," terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah aktivitas penimbunan DAS, tampak terlihat di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, pada Senin, 13 November 2023.
Mendapati laporan adanya sebuah aktivitas yang diduga akan menimbun DAS, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan bergerak cepat untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, ternyata benar adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai
"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," terangnya.
Ditambahkan Bustanul, adanya penimbunan aliran sungai ini akan berdampak pada populasi yang terdapat di dalam sungai tersebut menjadi terganggu.
"Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, yang tidak memperbolehkan menimbun aliran sungai," sebutnya.
Dan berdasarkan aturan yang ada, bahwa para pelaku penimbunan aliran sungai bisa saja berhadapan dengan hukum. Dan ganjarannya bisa ditindak pidana.
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Aliran Sungai Rawas Muratara Saat Mandi Sore