OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Sungai Bobosan Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, sempat menarik perhatian publik.
Karena, aktivitas penimbunan DAS ini disinyalir tidak ada izin dari pihak manapun termasuk dari pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala Desa Beti, Angga Arafat, proyek penimbunan aliran sungai tersebut diduga dilakukan seseorang yang bernama Iyon.
Sosok ini mengaku, telah membeli lahan tersebut senilai ratusan juta pada tahun 2023.
BACA JUGA:Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai
"Surat perjanjian jual beli tanah pada waktu itu ditanda tangani oleh Kades Meranjat pada zaman dulu," jelas Angga, Selasa, 14 November 2023.
Angga mengaku, bahwa sebelum adanya aktivitas penimbunan DAS di Sungai Bobosan ini, sosok yang mengaku sebagai pemilik tanah ini sempat menemuinya.
"Tujuannya agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai," ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan surat jual beli yang ditunjukkan oleh sosok yang mengaku memiliki tanah tersebut, bahwa ukuran tanah yang dibelinya 15 x 200 meter.
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Aliran Sungai Rawas Muratara Saat Mandi Sore
"Masak DAS mau dibangun, ilegal itu. Bagaimana kalau nanti banjir, biota sungai banyak yang mati dan dampak amdal lainnya," katanya lagi.
Untuk itu, Angga meminta kepada pihak Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, terhadap aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut.
"Saya meminta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini. Kalau didiamkan saja bisa berbahaya ini," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah aktivitas penimbunan DAS, tampak terlihat di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Senin 13 November 2023.
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Aliran Sungai Rawas Muratara Saat Mandi Sore