BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bagi masyarakat yang akan berkonsultasi dan mengadu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Inspektorat Banyuasin menyiapkan aplikasi Sultan Dumas (Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat).
"Buka aplikasi Dumas Sultan," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, ketika ditemui usai launching aplikasi Sultan Dumas (Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa 14 November 2023.
Dengan aplikasi itu kata Erwin, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengadu dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait berbagai hal.
"Komunikasinya bisa saling jawab, bisa zoom meeting," tukasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan dan Perizinan Bagi UMKM
Tidak hanya masyarakat, tapi juga berlaku bagi kepala desa (kades), organisasi masyarakat (ormas), lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan lainnya.
"Bisa konsultasi dan mengadu mereka," ungkapnya.
Bahkan jika aplikasi ini di nilai sukses kedepannya, maka Pemkab Banyuasin akan langsung support berupa anggaran dan diterapkan di setiap organisasi perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, Zakirin, SP, MM. CGCAE Inspektur Kabupaten Banyuasin juga mengatakan dengan aplikasi ini masyarakat, kepala desa, LSM dan lainnya dapat konsultasi dan mengadu tanpa perlu datang ke Inspektorat Banyuasin.
BACA JUGA:Manajemen SFC Resmi Pecat Coach Yoyo Sebagai Pelatih, Ini Pesannya untuk Pelatih Baru
"Cukup pakai aplikasi ini, terutama di daerah perairan," katanya.
Tentunya pelapor harus mencantumkan nama sesuai dengan kartu Tanda penduduk dan no handphone.
"Pengaduan itu tidak hoax," ucapnya.
Ia menambahkan dalam aplikasi itu terdapat layanan konsultasi produk layanan yaitu bidang pemerintahan dan aparatur, bidang pengelolaan keuangan dan aset, bidang pembangunan fisik, bidang pembangunan sosial, ekonomi dan budaya serta bidang tindak lanjut hasil pengawasan.
Untuk jenis layanan konsultasi tata kelola keuangan desa, pengelolaan BMD, pengaduan masyarakat, akuntabilitas kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, manajemen dan pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa hibah dan bansos, pendapatan asli daerah, masalah khusus lainnya terkait dengan penyelenggaran pemerintahan daerah.(*)