PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Manajemen Pemasyarakatan secara virtual, Senin 13 November 2023.
Kemenkumham telah melakukan komunikasi bersama tim BPK RI dalam agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci atas kinerja manajemen pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna.
Dalam sambutannya, Ses Ditjenpas menyampaikan terimakasih kepada tim BPK atas pemeriksaan yang dilakukan, dimana rekomendasi BPK bertujuan untuk mendukung akseslerasi kinerja pemasyarakatan di tahun yang akan datang.
BACA JUGA:Terima Serahan Senpi Laras Panjang Milik Warga, Sekdes Jajaran Baru II Datangi Polsek Megang Sakti
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan senantiasa menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan, melalui 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju;
“Kemudian kami berharap Kanwil/satker yang menjadi sampel pemeriksaan melakukan pemenuhan data dukung untuk informasi yang masih diperlukan tim BPK RI”, ujar Agung.
Sementara itu Kepala Subauditorat I.B.1 BPK RI, Iwan Gunawan, selaku Penanggungjawab II Pemeriksaan, menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja manajemen pemasyarakatan.
Menurutnya, pemeriksaan ini guna menilai upaya Kemenkumham dalam menanggulangi permasalahan terkait manajemen pemasyarakatan beserta rekomendasinya.
BACA JUGA:Puluhan Aparatur Pemerintah Desa di Muara Enim Ikuti Bimtek, Pemdes Harus Anti Maladministrasi
“Ada empat manajemen yang menjadi fokus pemeriksaan yakni : Manajemen Populasi, Manajemen Pembinaan dan Pembimbingan, Manajemen Penyimpanan Basan dan Baran dan Manajemen Teknologi Informasi”, kata Iwan.
Masih kata Iwan, terdapat 15 Temuan Pemeriksaan (TP) yang menjadi catatan BPK, seperti Ditjen PAS belum memiliki kebijakan terkait restorative justice narapidana pada tahap pasca ajudikasi, belum optimalnya kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat alternatif bagi narapidana, kebijakan remisi, pelaksanaan integrasi, pendidikan anak binaan, Litmas, pembimbingan kepribadian, pengawasan program pemasyarakatan, dan sebagainya.
Adapun TP pada aspek manajemen penyimpanan basan baran dan TI seperti kedudukan dan kewenangan Rupbasan belum selaras dengan prinsip pengelolaan Basan dan Baran; belum optimalnya koordinasi dengan APH, serta optimalisasi fitur-fitur pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK RI kepada Ditjenpas Kemenkumham. Adapun Penyampaian laporan hasil pemeriksaan secara lengkap akan disampaikan BPK RI pada Desember 2023.