"Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita," sebutnya.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
"Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan," ujarnya.
Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan Toko Emas Menggunakan Senjata Api di PALI Terancam Hukuman Mati
Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.
Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Agustus 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.
"Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker," pungkasnya.(*)