Otak Pelaku Perampokan Toko Emas Menggunakan Senjata Api di PALI Terancam Hukuman Mati

Otak Pelaku Perampokan Toko Emas Menggunakan Senjata Api di PALI Terancam Hukuman Mati

Lima tersangka saat dihadirkan langsung pada rilis ungkap kasus Rsbu pagi. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menampilkan lima pelaku perampokan toko emas yang terjadi di Kabupaten PALI.

Dengan mengenakan seragam Dit Tahti warna orange, kelimanya dihadirkan langsung pada rilis ungkap kasus di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 8 November 2023 pagi.

Selain menghadirkan lima orang tersangka, sejumlah barang bukti hasil rampok dan kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya termasuk alat untuk meleburkan perhiasan emas juga ditunjukkan  kepada awak media.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK SH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK menegaskan, otak pelaku disangkakan dan akan dijerat dengan Pasal berlapis.

BACA JUGA:Ini Peran 5 Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI yang Diringkus Jatanras di Bengkulu dan Sumbar

Selain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, otak pelaku yakni tersangka Suwitno alias Witno (51) dijerat dengan Pasal berlapis.

"Tersangka DS alias W kita lapis juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Anwar Reksowidjojo di hadapan awak media.


Barang bukti emas yang sudah dilebur oleh pelaku. Foto: edho/sumeks.co --

Selain mengamankan empat orang pelaku utama perampokan toko emas di PALI, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang dirampok.

Namun, sayangnya barang bukti tersebut sudah dilebur oleh pelaku dengan menggunakan alat khusus untuk meleburkan emas jenis 24 karat dan 22 karat.

BACA JUGA:Penampakan Perhiasan Emas Hasil Rampokan di PALI Senilai Rp2 Miliar yang Sudah Dilebur Pelaku Jadi 9 Keping

Setelah dilebut, perhiasan emas itu menjadi 9 keping dan rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta.

Perhiasan emas yang digasak pelaku yakni emas 24 karat sebanyak 2 kilogram dan emas 22 karat sebanyak 2 kilogram.

Barang bukti sebanyak 9 keping tersebut diamankan dari tersangka Yudi Saputra (35) yang diringkus di Garingging Pariaman, Sumatera Barat, berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas hasil rampok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: