BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api rakitan di PALI berhasil diungkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka yang diamankan yakni, Didin Sugianto alias Ferdi alias Suwitno alias Witno (51), warga Desa Sukasari, Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu yang juga beralamat di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Tersangka Suwitno berperan menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan agar warga tak mendekati TKP.
Dia merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali di Surabaya Jawa Timur dan satu kali perampokan toko emas di Sumsel beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 4 Pelaku Perampokan Toko Emas PALI di Bengkulu dan Kota Solok
Lalu tersangka Sutrisno (33) berperan yang menodongkan senjata api ke arah korban.
Sutrisno yang merupakan dua kali residivis kasus curanmor ini juga merupakan warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tersangka Wawan (37), warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, yang berperan mengambil emas dari etalase dan mengambil uang Rp10 juta dari meja kasir.
Sulian (52), warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berperan sebagai orang memantau di sekitar TKP dan menggambarkan situasi.
BACA JUGA:Siang Bolong Toko Emas di Pasar Inpres PALI Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
Lalu Yudi Saputra (35), berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas yang dirampok menggunakan alat khusus.
Tersangka Yudi merupakan warga Kelurahan Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka Suwitno alias Witno merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.
“Iya, otaknya Witno,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 4 AKP Taufik Ismail SHMH, Selasa 7 November 2023.
BACA JUGA:Aktivitas Pasar Berjalan Normal, Toko Emas Korban Perampokan 3 Pria Bersenjata Api di PALI Tutup