Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Tiga pelaku utama perampokan toko emas di PALI diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel. Tersangka Witno (tengah) merupakan residivis kasus yang sama. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dan mengamankan empat pelaku perampokan toko emas yang terjadi di Kabupaten PALI Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

Satu dari pelaku merupakan penadah emas hasil curian yang diringkus di tempat yang berbeda setelah petugas mengamankan tiga pelaku utama perampokan.

Keempat tersangka yang diamankan itu yakni Didin Sugiarto alias Suwitno alias Witno (49), Surya (49), Wawan (37), Sutrisno (33), semuanya merupakan warga Bengkulu. 

Informasi yang diperoleh, tersangka Suwitno alias Witno merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 4 Pelaku Perampokan Toko Emas PALI di Bengkulu dan Kota Solok

“Iya, otaknya Witno,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 4 AKP Taufik Ismail SHMH, Selasa 7 November 2023.

Bahkan, kata AKP Taufik, tersangka Witno merupakan residivis kasus yang sama

“Pelaku Witno sebagai eksekutor saat melakukan aksinya menggunakan senjata api,” ujar AKP Taufik.

Selain mengamankan tiga pelaku utama di Bengkulu dan seorang penadahnya di Kota Solok, Sumatera Barat, petugas juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:Aktivitas Pasar Berjalan Normal, Toko Emas Korban Perampokan 3 Pria Bersenjata Api di PALI Tutup

Kepada polisi, tersangka Witno mengakui aksi perampokan di toko emas yang terekam kamera CCTV memang dirinya dan dua orang rekannya.

“Satu sebagai eksekutor, satu yang membawa hasil dan satu lagi yang menggambar (survei lokasi),” tutupnya.

Tersangka Surya juga mengaku jika senjata api yang tampak di kamera CCTV di toko emas itu salah satunya dipegang oleh Suwito alias Witno.

"Suwito dan Sutrisno eksekutor. Dari lokasi kami berpencar setelah berbagi hasil," aku tersangka Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: