Ika Ahyani mengungkap bahwa proses pendaftaran merek saat ini mudah dan terjangkau.
Pemohon tidak lagi harus mendatangi DJKI Kemenkumham, sebab pelayanan dilakukan secara online.
Sehingga merek kolektif juga relatif lebih mudah didapatkan dibandingkan Indikasi Geografis.
Seperti diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Perkuat Sinergitas Bersama BNNK Musi Rawas, Begini Harapannya
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi kedua dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Subkoordinator Pemantauan dan Pengawasan IG, Idris, dengan materi "Menjngkatkan Citra dan Perekonomian Daerah melalui Indikasi Geografis" dan Pemeriksa Merek Muda, Parlaungan Manik, dengan materi "Perlindungan Merek di Indonesia" dan dilanjutkan sesi diskusi atau tanya jawab dengan peserta kegiatan sosialisasi.(*)