PALEMBANG, SUMEKS.CO - Himawan Satanto (47), warga 5 Ulu Palembang, diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Buruh bangunan itu diamankan lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak sambung atau anak tirinya berkali-kali.
Akibat aksi bejat pelaku itu, korban yang baru berusia 8 tahun mengalami trauma hingga saat ini.
Hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui selaput dara korban robek.
Termasuk juga anus korban sudah longgar hampir dengan jarak hampir sebesar jari kelingking.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Berawal seorang kerabat korban yang tengah menjaga korban saat tersangka pergi bekerja.
Tingkah laku korban yang tak wajar dan membuat penasaran kerabat korban yang kemudian melaporkan apa yang diceritakannya ke polisi.
Kerabat korban tadi penasaran, lalu mendatangi bidan dsn membenarkan kalau korban telah disetubuhi.
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun di Prabumulih jadi Korban Rudapaksa hingga Tak Sadarkan Diri oleh 2 Pegawai Koperasi
Peristiwa ini langsung dilaporkan kerabat korban ke SPKT Polda Sumsel, pads Rabu 1 November 2023 kemarin.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedi Yanto SH.
Dan langsung mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto, Kamis 2 November 2023.