Bukti tersebut juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
Penyidik kemudian memanggil terlapor untuk dimintai keterangan usai laporan dibuat.
Namun, tersangka Himawan kepada penyidik tak mau mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," bantah tersangka Himawan kepada penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban dibawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban.(*)