Bayi ‘Dibuang Dikerumuni Semut’ Resmi Ditetapkan PN Palembang Jadi Anak Pasutri Polisi yang Menyelamatkannya

Selasa 31-10-2023,07:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melalui proses yang cukup panjang bayi ‘dibuang dikerumuni semut’ mendapatkan kepastian hukum statusnya.

Bayi malang Razka Aditya yang dibuang ibu kandungnya, Jumat, 2 Juni 2023 lalu resmi punya keluarga baru.

Razka Aditya ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang jadi anak pasangan suami istri (Pasutri) polisi yang menyelamatkannya.

Kabar gembira ini disampaikan akun TikTok @Mama LoveRa terpantau sumeks.co, Selasa, 31 Oktober 2023.  

BACA JUGA:Astaghfirullah! Bayi Laki-Laki di Padang Berusia 5 Bulan Mengandung Janin Berusia 4 Bulan Bikin Heboh Medsos

“Alhamdulillah, Alhamdulillah Alhamdulillah”

“Segala puji bagi Allah SWT”.

“Hari ini Senin, 30 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, adek Razka Aditya sudah resmi menjadi bagian dari keluarga kecil kami”.

“Terimakasih Pak Hakim telah mengabulkan semua permohonan kami”.

BACA JUGA:Ibu Hendak Buang Bayi ke Rel Kereta di Stasiun Pasar Minggu Minta Maaf, Masalah Diselesaikan Kekeluargaan

“Terimakasih untuk semua aunty-aunty online yg telah mendoakan yang baik-baik, mohon maaf tidak bisa kami balas satu per satu”.

“Semoga kami bisa menjaga amanah ini dengan baik penuh kasih sayang”

“Allah Maha baik”, tulis @Mama LoveRa yang langsung disambut ucapan selamat dari netizen.

Seperti diberitakan, Bayi Razka Aditya ini sempat ditinggalkan ibunya, Weni Agustin (35) yang kemudian diketahui menderita gangguan kejiwaan.

BACA JUGA:Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan, Ortu Lapor ke Polres Ogan Ilir, Dinkes: Bayi Mengalami ‘Aspirasi Pisang’

Kategori :