Biadab, Sopir Travel Palembang-Jambi Bertahun-Tahun Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Mendekam di Polda Sumsel

Senin 30-10-2023,21:17 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Lalu, bagaiman kelakuan bejat tersangka ini bisa terungkap? Dedi menjelaskan, pesan WhatApps (WA) di ponsel korban dari tersangka yang bernada vulgar tak sengaja terbaca oleh salah seorang keluarga korban. 

“Saat itulah korban mengakui telah diperlakukan oleh tersangka. Tak terima anak perempuannya dibuat seperti itu, kedua orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” tambahnya. 

Rupanya, tersangka tahu tindakannya telah ketahuan dan dilaporkan ke polisi, dirinya langsung menghilang. 

"Hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di bagian kewanitaannya," kata Dedi. 

BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di Palembang Dirudapaksa Bapak Tiri, Aksinya Terbongkar dan Bapak Kandung Lapor Polisi

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban. 

Tersangka Suhardimansyah juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(*)

BACA JUGA:Aksi Pelaku Rudapaksa di OKU Ini Sangat Keji, Lampiaskan Nafsu Bejat di Depan Ibu Korban, Pantas Dihukum Berat

Kategori :