Lalu, bagaiman kelakuan bejat tersangka ini bisa terungkap? Dedi menjelaskan, pesan WhatApps (WA) di ponsel korban dari tersangka yang bernada vulgar tak sengaja terbaca oleh salah seorang keluarga korban.
“Saat itulah korban mengakui telah diperlakukan oleh tersangka. Tak terima anak perempuannya dibuat seperti itu, kedua orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” tambahnya.
Rupanya, tersangka tahu tindakannya telah ketahuan dan dilaporkan ke polisi, dirinya langsung menghilang.
"Hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di bagian kewanitaannya," kata Dedi.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban.
Tersangka Suhardimansyah juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(*)