Raub Uang Rp1,4 Miliar, Begini Peran Oknum Guru di OKI yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Senin 30-10-2023,17:17 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Pelaku Penganiyaan Siswa SMP di Palembang Bukan Oknum Guru, Kepsek: Sudah Damai

Doni yang diduga berprofesi sebagai oknum guru di OKI ini diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya Ratna Aprianingsih pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel.

Dia diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB. 

Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang milik korban hingga Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking.

Kejadian bermula, Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, melalui aplikasi mobile banking “BRIMO” di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

Pelaku Bayu Saputra (DPO) dan Matias (DPO) berperan mengirimkan APK ke nomor WhatApps korban.

"Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking “BRIMO” di handphone korban," ujar Kombes Pol Anwar. 

Lalu, pelaku mentransfer uang ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan. Total uang korban yang hilang sebanyak Rp1,4 miliar lebih.

Peran tersangka Doni yakni mengelola uang yang sudah ditransfer oleh Bayu dan Matias dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka.

BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

Rekening itu dibeli oleh tersangka Doni dari orang lain. Setelah seluruh uang ditampung di 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)”. Kemudian tersangka Doni mentransfer uang ke rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”. 

Dari rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”, kemudian tersangka Doni memindahkan seluruh uang korban yang berada di dalam rekening bank Neo Commerce ke rekening pribadinya yang lain yakni bank BNI dan MANDIRI dengan menggunakan mesin EDC. 

Setelah uang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI, selanjutnya tersangka Doni mengambil cash seluruh uang milik korban yang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI. 

Dari hasil pemeriksaan beberapa bank dan mutasi rekening koran mengenai aliran dana milik korban yang keluar, terdapat uang yang ditransfer ke 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka yang berdomisili di Kecamatan Tulung Selapan, OKI. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Oknum Guru PNS ini Curi 88 Tab Samsung Galaxy Milik Sekolah

Kategori :