Luar Biasa, Oknum Guru PNS ini Curi 88 Tab Samsung Galaxy Milik Sekolah
Oknum guru berinisial FB (membelakangi) saat Polsek Tanjung Batu merilis ungkap kasus. foto: istimewa--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang oknum guru PNS di SMA Negeri 1 Tanjung Batu berinisial FB, terpaksa diamankan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres OGAN ILIR, Polda Sumatera Selatan.
Oknum guru wanita di SMAN 1 Tanjung Batu ini, diamankan karena diduga telah melakukan pencurian terhadap 88 unit Samsung Galaxy Tab A yang merupakan barang inventaris milik sekolah.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, penangkapan oknum guru SMAN 1 Tanjung Batu ini bermula dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah Samsung Galaxy Tab A pada 31 Januari 2023 lalu.
Samsung Galaxy Tab A ini disimpan di dalam sebuah kardus yang berada di lemari ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Minta Keringanan Kebijakan Seperti Tenaga Honor Guru
"Awal mulanya saksi NA sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan tab inventaris, lalu saksi melihat kardus penyimpanan tersebut sudah terbuka dan kosong," kata Sondi, Selasa 21 Maret 2023.
Saksi NA pun lalu memberitahukan kejadian tersebut ke saksi lainnya AA. Keduanya pun lalu melakukan penghitungan ulang jumlah tab yang ada di dalam ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu.
"Setelah diperiksa, ternyata Tablet Samsung Galaxy Tab A tersebut telah hilang sebanyak berjumlah 88 unit dari jumlah keseluruhan 150 unit," ungkapnya.
Kemudian saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Setelah itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Setelah menerima laporan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim mengarah ke salah satu guru di SMAN 1 Tanjung Batu. Kemudian, Senin 20 Maret 2023 sore, tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
"Pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah berjalan selama lebih kurang lima bulan. Yakni, dari bulan Agustus 2022 hingga bulan Desember 2022," jelasnya.
Adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni, dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu. Melihat situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak dua sampai lima unit setiap minggunya tergantung situasi. Lalu, minggu berikutnya pelaku mengambil lagi Tablet sampai dengan jumlah 32 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: