Raub Uang Rp1,4 Miliar, Begini Peran Oknum Guru di OKI yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Senin 30-10-2023,17:17 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Doni Antoni (30), oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di OKI ditangkap dan diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka Doni diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH MH saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Mapolda Sumsel, selain sebagai guru bidang studi PJOK di salah satu SD di OKI, ternyata juga merupakan agen BRILink.

"Perannya memindahkan hasil penipuan online dari dua rekannya yang saat ini berstatus DPO," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Senin 30 Oktober 2023 sore.

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Rugikan Korban hingga Rp1,4 Miliar, Ya Ampun!

Tersangka yang baru diangkat tahun 2022 ini, berhasil meraup Rp1,4 miliar bersama dua sindikat online bermodus pesan berisi file berkode APK.

"Pelaku Doni mendapat keuntungan sebanyak 3 persen dari Rp1,4 miliar itu. Dua rekannya lagi yakni Matius dan Bayu yang memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK terhadap korban masih kita buru," ungkap dia.

Di hadapan petugas, tersangka Doni mengaku bahwa dirinya sudah lama menjadi agen BRILink dengan dalihnya untuk menambah penghasilan sebagai guru.

"Dua pelaku yang lain saya kenal karena satu daerah Pak. Mereka memang sering datang untuk menukar uang dalam jumlah banyak. Karena jumlahnya banyak, saya tarik lewat bank," aku tersangka Doni.

BACA JUGA:Dijadikan Tersangka, Oknum Guru Penyuka Sesama Jenis di Lubuklinggau Bantah Pengakuan Korban

Perihal barang bukti 16 kartu ATM yang diamankan polisi, tersangka Doni mengaku mendapatkan itu sebab dia sebagai agen BRI link.

"Saya hanya dapat tiga persen dari Rp1,4 M itu. Dan saat di bank saya sempat dutanya untuk apa menarik uang sebanyak Rp1,4 miliar itu lalu saya kalau uang tersebut hasil penjualan sarang walet," ucap dia.

Petugas mengamankan sisa uang Rp25 juta dari Rp42 juta komisi yang didapat oleh tersangka Doni.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Kategori :