Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar

Rabu 25-10-2023,18:25 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung memjatuhi hukuman terhadao Dandi (19) pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara. 

Amar putusan untuk terdakwa tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, Rabu 25 Oktober 2023.

Hukuman untuk terdakwa Dandi ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo SH. Yakni selama 3 tahun denda Rp5 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dahulu. 

Terungkap, perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa Dandi ini bersama-sama dengan Agus (DPO), pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

Yakni berawal di bulan Februari 2023 terdakwa Dandi bersama Agus (DPO) mendatangi rumah saksi Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

"Untuk meminta ijin saksi Satir membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas 9 Hektare berada di areal Lubuk Batang," ujar hakim. 

Dikatakan, setelah mendapatkan ijin dari saksi Satir lalu sekira awal bulan Maret 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) mendatangi lahan milik Satir tersebut yang masih penuh dengan rumput dan semak belukar.

Lalu, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) melakukan penyemprotan dengan obat rumput untuk mematikan rumput dan semak belukar di lahan tersebut.

Kemudian sekira awal bulan Mei 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah oleh terdakwa Dandi dan Agus (DPO).

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

Kategori :