Dikatakan penasihat hukum terdakwa Novi Yanto SH, terdakwa menerima atas putusan yang dijatuhkan. Dimana hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa ini didasarkan sesuai pertimbangan.
Yakni atas kejadian karhutla jelas merusak lingkungan. Mengenai perbuatan terdakwa, negara melakukan penanganan dengan mengeluarkan anggaran. Yakni negara melakukan penanganan karhutla dengan melakukan water bombing.
"Terdakwa menerima putusan dari hakim alasannya mengakui perbuatannya dan menyesali," tutupnya.(*)