Ini Motif 3 Kakak Beradik yang Habisi Nyawa Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Polisi: Selisih Paham

Selasa 24-10-2023,18:23 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

Saat itu pelaku Egi merasa bahwa handphone-nya hilang sehingga ia bertanya ke korban dan rekan-rekannya.

Saat itu, pelaku Egi saat itu sedang mabuk dan terjadi cekcok mulut dengan korban dan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian. 

Lalu pada pagi harinya terjadi perdamaian, kemudian setelah satu minggu berselang sebelum kejadian maut tersebut, pelaku Egi masih menaruh dendam.

Dia mengatakan kepada saudaranya Yudi dan pelaku Heru bahwa dirinya masih merasa dendam kepada korban dan rekan-rekannya sehingga Egi mengajak Yudi dan Heru untuk mencari korban. 

BACA JUGA: Rumah Panggung Milik Guru Ngaji di Desa Kandis 1, Ogan Ilir Terbakar

Kemudian Egi, Yudi, dan Heru menggunakan sepeda motor mencari korban ke Perum Griya Banyuasin.

Tiba di TKP, para pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang duduk-duduk, dan para pelaku langsung turun dari motornya.

Lalu tersangka Yudi langsung mendekati dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian dada depan dan samping, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

Tersangka Heru dan Egi terus mengejar korban. Dan sesaat korban korban sedang berlari pelaku Heru memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang menyebabkan korban terjatuh.

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Apresiasi Guru Ngaji, 60 Ustadz dan Ustadzah Umroh Gratis

Kemudian pelaku Egi langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban tepatnya pada bagian punggung 1 kali, dan dada samping 2 kali, melihat korban sudah kehilangan kesadaran, para pelaku langsung melarikan diri.   

Korban dilarikan ke RSMH Palembang namun nyawanya tidak tertolong lagi hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Talang Kelapa Polres Banyuasin pada tanggal 5 Maret 2022.

Ketiga pelaku langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin sejak 5 Maret 2022.

BACA JUGA:Sudarto, Oknum Guru Ngaji, Divonis 11 Tahun Penjara PN Lubuklinggau

Kategori :