Kronologi ungkap kasus bandar asal Sumatera Utara itu berawal dari anggota Polsek Belitang III mendapat informasi adanya bandar yakni tersangka Makmur yang sering mengedarkan sabu di Desa Nusa Tunggal.
Kemudian anggota lansung menyelidiki informasi tersebut. Anggota berupaya memancing dengan pola undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
Pancingan itu berhasil, tersangka Makmur berhasil dibekuk sedang bersama rekanya Nata Alatas (berkas terpisah), di Pinggir Jalan Desa Nusa Tunggal.
Dari tersangka anggota mengamankan 5 paket berisi 91, 20 gram. Kemudian tersangka Makmur mengaku masih ada sisa barag bukti di kontrakannya.
BACA JUGA:Memang Pahit! Ternyata Daun Pepaya Cegah Penyakit Mematikan
Anggota lalu melakukan penggeledahan kontrakan yang tidak jauh dari lokasi penangkap. Hasilnya ditemukan 3 paket sabu seberat 22, 97 gram.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Belitang III, lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur bersama Polsek Cempaka juga juga mengamankan tersangka
BACA JUGA:Skutik Maxi Yamaha Nmax 160, Kendaraan Primadona Masyarakat Indonesia
Yus Kiki alias Kiki (36), warga Desa Menanga Besar RT RW 006/003 Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kiki ditangkap saat razia tempat karaoke di Desa Tanjung Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sabtu 14 Oktober 2023, pukul 23.00 WIB.
"Saat KRYD dilakukan di Ruko tempat karoeke tersbut ramai pengunjung, saat penggeledahan satu pria yakni Yus Kiki didapati 6 butir pil ektas, yang dibungkus plastik bening seberat 2,61 gram," jelas Kapolres.
Kapolres menghimbau agar masyarakat sama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Jomblo Wajib Tahu! Ini Tips Menemukan Jodoh Terbaik Ala Ustadz Hanan Attaki
"Jika ada menemukan ada peredaran narkoba di lingkungan segera melapor. Jangan malah melindungi," katanya.