9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaim

Sabtu 21-10-2023,11:21 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Adapun yang termasuk ialah pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan lainnya. 

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi serius yang terjadi pada gusi, rahang, atau gigi yang membutuhkan perawatan segera, agar meminimallisir terjadi pemburukan kondisi yang menyebabkan kerusakan permanen.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

Tidak hanya pelayanan, pencabutan gigi sulung atau gigi susu juga dicover oleh BPJS Kesehatan. 

Tindakan ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lanjutan bedasarkan rujukan dokter. 

Pencabutan gigi bisa dilakukan dengan dua teknik, infiltrasi atau anestesi topikal. 

Anestesi infiltrasi adalah pemberian anestesi dengan penyuntikan langsung pada area gigi yang akan dicabut, berfungsi sebagai peredah nyeri saat tindakan. 

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

Sedangkan, anestesi topikal adalah pemberian obat bius yang dioleskan ke lapisan kulit atau selaput lendir, seperti rongga mulut agar mati rasa.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dicover BPJS Kesehatan. 

Asalkan kondisi gigi sudah bisa dicabut dengan kondisi mengalami kerusakan parah atas masalah kropos, patah, berlubang, dan lainnya. 

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Kategori :